Warga Tangerang Bisa Titip Motor Gratis di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Isty Maulidya
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

Zain menyebutkan bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.

"Layanan ini kami berikan 'Gratis' tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.

Sebelum menitipkan kendaraannya, pemudik juga bisa menghubungi nomor telepon masing-masing Polsek, atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

14 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

19 hari lalu

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji

30 hari lalu

Jangan Langsung Dielap! Ini Cara Membersihkan Mobil yang Kena Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal