WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

indra purnomo
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar aturan WFO maksimal 50 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PPKM Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan Work From Office (WFO) yakni kapasitas maksimal 50 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO itu. Dia pun meminta satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengetatan dan penegakan aturan.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mal, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya, termasuk tempat pariwisata apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
14 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal