Setelah menguasai tas korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Tak butuh waktu lama, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pasma mengatakan, usai mendapat laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Dalam waktu 9 jam atau pukul 19.00 (kasus) ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora. Untuk pelaku berjumlah dua orang berinisial Nirwana dan Fahrul saat ini sudah berstatus tersangka," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.