WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi WN Pakistan ditangkap usai palsukan paspor demi terlihat sering ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing dan kardus paket pengiriman.

"Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat Yudhistira mengatakan, tiga paspor palsu yang dikirimkan kepada NUD berasal dari Yunani. Ia membuat stempel, agar tiga paspor palsu tersebut bisa mendapatkan cap dari berbagai negara.

"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," ucap Yudhistira.

Atas perbuatannya, NUD disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

5 hari lalu

Paspor Malaysia Peringkat 2 Dunia, Indonesia Posisi 56!

9 hari lalu

Horor! Serangan Bom Hantam Pos Polisi di Pakistan, 12 Orang Tewas

17 hari lalu

Brutal! Markas Polisi Pakistan termasuk Masjid Diserang, 31 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal