Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat pertemuan itu terjadi perselisihan di antara keduanya.
Korban mengaku mendapat tindak kekerasan seperti ditendang, dicakar, diludahi hingga dimaki-maki oleh Yudo.
“Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti, dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi,” kata Yuliansyah.
Yudo Andreawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.