Yudo Andreawan Pernah Halusinasi Mau Gelar Pernikahan, Undang 300 Orang ke Grup WA

Riyan Rizki Roshali
Yudo Andreawan (foto: MPI)

Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat pertemuan itu terjadi perselisihan di antara keduanya.

Korban mengaku mendapat tindak kekerasan seperti ditendang, dicakar, diludahi hingga dimaki-maki oleh Yudo.

“Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti, dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi,” kata Yuliansyah.

Yudo Andreawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
12 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
17 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
19 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal