Zona Merah Covid-19, Warga Tangerang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Hasan Kurniawan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi kegiatan masyarakat.. (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, resmi melakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada sejumlah kegiatan yang dilarang, dan masih diperbolehkan.

"Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan sosial," tulis surat keputusan Bupati Tangerang, tertanggal 28 Juni 2021, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).

Sedikitnya, ada empat poin penting yang menjadi perhatian dalam surat itu. Pertama, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup untuk sementara waktu.

"Untuk kegiatan hajatan, akad nikah dan khitanan, paling banyak 25% dari kapasitas atau maksimal 25 orang," tulis poin kedua dalam maklumat tersebut.

Meski masih diperbolehkan menggelar hajatan, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan (proses) yang ketat. Ditambah, tuan rumah tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.

"Tidak ada hidangan makanan di tempat, serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan," tegas maklumat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
8 hari lalu

Viral Pengantin Gelar Nikah di Air Terjun, Netizen Auto Parno Takut Meluap

Megapolitan
10 hari lalu

Detik-Detik Rumah Bos Wedding Organizer Digeruduk 200 Orang Buntut Penipuan

Megapolitan
10 hari lalu

Viral Tipu Banyak Pengantin, Bos Wedding Organizer Ditangkap Polisi

Seleb
11 hari lalu

Selebgram Amanda Zahra Diam-Diam Menikah Lagi, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal