Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Isty Maulidya
Pemkot Tangerang melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.

Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

9 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

13 hari lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

18 hari lalu

KRL Lintas Tangerang Terlambat, Ada Kebakaran Dekat Rel Stasiun Rawa Buaya-Batuceper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal