Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Isty Maulidya
Pemkot Tangerang melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.

Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Health
27 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
28 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
28 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal