Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Isty Maulidya
Pemkot Tangerang melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menyusul daerah lain di Jabodetabek yang telah melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencega penyebaran covid-19. Apalagi saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemkot untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur tahun baru 2021.

"Perayaan malam tahun baru dilarang supaya kasus covid-19 tidak semakin bertambah setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Apalagi saat ini statusnya masih zona merah," ujar Arief di Tangerang, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya melarang perayaan tahun baru, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata. Tujuannya untuk membatasi pengunjung dan jam operasional selama liburan akhir tahun.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku hingga 8 Januari 2021," ujar Arief.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

8 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

12 hari lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

17 hari lalu

KRL Lintas Tangerang Terlambat, Ada Kebakaran Dekat Rel Stasiun Rawa Buaya-Batuceper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal