JAKARTA, iNews.id - Fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sejumlah penggunaan anggaran Kementan yang tidak sebagaimana mestinya. Para saksi mengungkap sejumlah keperluan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dibiayai oleh dana Kementan.
Berikut sejumlah keperluan pribadi SYL yang dibiayai anggaran Kementan sebagaimana iNews.id rangkum, Rabu (8/5/2024).
1. Uang Bulanan Istri
Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo menyatakan pihaknya secara rutin memberikan jatah kepada istri SYL, Ayun Sri Harahap. Jumlahnya mencapai Rp30 juta per bulan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang difasilitasi Isnar terkait keperluan SYL dan keluarga.
"Jangankan uang harian, uang bulanan Yang Mulia," jawab Isnar.
Mendengar respons tersebut, Hakim kemudian mencoba menggali lebih dalam soal keterangan dari saksi tersebut.
"Rp25 sampai Rp30 juta," jawab Isnar. "Dari awal bulan 2020 sampai?," tanya Rianto. "Sampai 2021," jawab Isnar.
2. Bayar Kartu Kredit
SYL pernah mencopot pegawainya dari jabatan karena menolak permintaan membayar kartu kreditnya. Jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta.
"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.
Jaksa kemudian meminta Isnar menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, dia mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.
"Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," kata Jaksa.
"Benar," tegas Isnar.
Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia lebih dulu dicopot dari jabatannya.
"Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 juta itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur (mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya)," papar Isnar.