10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 lembaga non struktural (LNS) telah dibubarkan melalui Perpres 112/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan meskipun dibubarkan, tugas dan fungsi 10 lembaga tersebut tidak akan hilang. Namun tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu akan dilimpahkan kepada kementerian/lembaga yang bersesuaian.

“Mengapa? Karena memang secara hukum integrasi ini atau pembubaran dan sekaligus juga dilakukan dengan pengintegrasian kepada kementerian dan lembaga yang bersesuaian dengan lembaga yang sejenis,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internet
10 bulan lalu

Tingkatkan Layanan Publik, Kemkomdigi dan Kemenpan RB Percepat Transformasi Digital di Pemerintahan

Bisnis
1 tahun lalu

Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!

Buletin
1 tahun lalu

Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Baru Mulai Langsung Dibubarkan karena Ini

Nasional
1 tahun lalu

5 Aksi Jamaah Islamiyah yang Resmi Dibubarkan, Bom Bali hingga Kedubes Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal