10 Pegawai Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 Miliar Kasus Korupsi Tukin

Nur Khabibi
Sebanyak 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM didakwa merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi tukin. (Foto: Nur Khabibi)

Uang sejumlah Rp27,6 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut perinciannya:

1. Abdullah sebesar Rp355.486.628 (Rp355 juta)
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 (Rp2,5 miliar)
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604.014.825 (Rp1,6 miliar)
4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090 (Rp4,1 miliar)
5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468 (Rp1,4 miliar)
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300 (Rp1,4 miliar)
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121 (Rp999 juta)
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929 (Rp4,7 miliar)
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176 (Rp1 miliar)
10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450 (Rp9,1 miliar).

Jaksa mendakwa mereka melanggar UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Nasional
3 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
4 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Bisnis
11 hari lalu

PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

Megapolitan
11 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal