KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pita cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pengusutan perkara ini tidak hanya berasal dari pengembangan penyidikankasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga melalui pembangunan perkara atau case building.
"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
Budi menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai itu.
"KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," tuturnya.