JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (15/6/2023). Para tersangka diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di kementrian ESDM. Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).
KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Komisi antirasuah telah menetapkan 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yakni Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan merupakan pegawai Kementerian ESDM.