106 Narapidana Kembali Berulah Ditangkap, Terbanyak di Jateng, Sumut dan Jabar

Ilustrasi, narapidana. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 106 narapidana yang belum lama dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka ditangkap di 19 wilayah polda di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah paling banyak yang ditangkap di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut) masing-masing 13 orang. Disusul kemudian di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 11 narapidana.

"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh narapidana asimilasi ada di 3 wilayah tersebut," ujar Ahmad Rmadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, mereka ditangkap polisi karena kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

"Sampai saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkumham membebaskan 38.822 narapidana dan anak dari lapas dan rutan serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
25 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
2 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal