Kemenkumham hingga Akhir 2020 Akan Keluarkan 69.358 Narapidana

Antara
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan 69.358 narapidana pada 2020 melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut sesuai dengan resolusi yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) 2020.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi mengatakan, kelebihan kapasitas tahanan menjadi faktor utama pengeluaran narapidana.

"Sebenarnya apabila tidak ada pandemi Covid-19 dengan resolusi pemasyarakatan, 69.358 orang akan kita berikan asimilasi dan integrasi secara bertahap hingga akhir 2020, ini sudah dilaksanakan juga," ujar Yunaedi, dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Data Ditjenpas Kemenkumham, jumlah narapidana pada Maret 2020 sebanyak 270.231 orang. Sementara kapasitas rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya mampu menampung 132.107 orang.

"Ternyata kondisi ini di tengah-tengah perjalanan program yang akan kita laksanakan melalui resolusi, di Maret Indonesia termasuk salah satu yang harus berhadapan dengan masalah pandemi Covid-19, di mana kondisi over kapasitas di lapas dan rutan masih dialami 106 persen," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
26 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal