Sementara itu, ada dua anak binaan yang menerima pengurangan masa hukuman, masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Remisi disebut tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tetapi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara.
Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak mencapai Rp620.160.000.
Pemberian remisi didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.