1.079 Napi Terima Remisi Khusus Waisak 2025, Negara Hemat Rp620 Juta

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara atau rutan (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.079 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana. Remisi diberikan pada momen hari raya Waisak 2025.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah tersebut tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui keterangannya, Senin (12/5/2025). 

Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang dan DKI Jakarta 150 orang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
16 jam lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
1 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
4 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal