11 Prajurit TNI Disidang karena Keroyok Warga hingga Tewas

Riezky Maulana
11 oknum prajurit TNI disidang karena keroyok warga hingga tewas. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari

8 hari lalu

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa, Anggota DPR Nilai Kesadaran Hukum Masih Rendah

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

13 hari lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Dikeroyok 9 Orang di Tangsel, Alami 10 Luka Tusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal