JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana mulai hari ini Kamis (24/12/2020). Mereka merupakan pemeluk agama Kristen dan Katholik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menuturkan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, sebanyak 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dia mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Kemudian, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.