11.699 Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Orang Langsung Bebas

Riezky Maulana
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana mulai hari ini Kamis (24/12/2020). Mereka merupakan pemeluk agama Kristen dan Katholik. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menuturkan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, sebanyak 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020). 

Dia mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Kemudian, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni

Nasional
1 bulan lalu

168.614 Kendaraan Kembali ke Jabotabek hingga H+2 Natal

Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal