11.699 Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Orang Langsung Bebas

Riezky Maulana
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana mulai hari ini Kamis (24/12/2020). Mereka merupakan pemeluk agama Kristen dan Katholik. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menuturkan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, sebanyak 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020). 

Dia mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Kemudian, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

KAI Pasang 84.525 Meter Rel Baru Jelang Angkutan Nataru Demi Tingkatkan Keselamatan

Nasional
14 hari lalu

Masa Angkutan Nataru 2025/2026,  54 Perjalanan Kereta Api Tambahan Disiapkan

Seleb
3 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal