“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Dia menjelaakan, data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang. Perinciannya, narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.