128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

Putranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melaporan kerugian kasus penipuan umrah Hanania mencapai Rp12,1 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group mencapai sekitar Rp12,1 miliar. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 calon jemaah menjadi korban.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka serta melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026). 

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Permintaan Terakhir Kanaya Whu sebelum Meninggal Dunia, Mau Umrah

24 hari lalu

Viral! Pria Kristen Menang Kompetisi Alquran, Hadiah Umrah Diberi ke Tetangga Muslim

1 bulan lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

2 bulan lalu

38 Jemaah Umrah Diduga Telantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan Usut Penyelenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal