JAKARTA, iNews.id - Kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group mencapai sekitar Rp12,1 miliar. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 calon jemaah menjadi korban.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,14 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).
Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.