128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

Putranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melaporan kerugian kasus penipuan umrah Hanania mencapai Rp12,1 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. 

Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Penipuan usai Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

Megapolitan
4 hari lalu

Bos Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

Internet
18 hari lalu

Mengejutkan! AI Mulai Jadi Acuan Memilih Destinasi Liburan

Buletin
1 bulan lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Internasional
2 bulan lalu

Arab Saudi Perketat Keamanan Jelang Musim Haji, Warga Asing Tanpa Izin Dilarang Masuk Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal