Berikut daftar 13 personel Korpolairud yang diberikan sanksi PTDH:
1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.
5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Melakukan tindakan perzinahan.
8. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.
11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.
13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri
Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.