13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan

Riyan Rizki Roshali
Korpolairud Baharkam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang terlibat berbagai kasus. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota. Hal ini setelah personel tersebut terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, sanksi PTDH tersebut dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat penipuan dan penyalahgunaan narkotika. 

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Yassin dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/1/2025). 

Yassin menambahkan, PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.

Dia menyebut, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan, pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” katanya.

Selanjutnya, Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan. 

"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis. Sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” tuturnya.

Adapun Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap para personel, serta tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
21 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
22 hari lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Nasional
22 hari lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal