JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerbitkan paspor elektronik per Minggu (1/12/2024). Penerbitan ini akan dimulai bertahap di 13 kantor imigrasi di Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
Lebih lanjut, Godam menjelaskan bahwa paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” tutur dia.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.