13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id  – Sebanyak 13.000 Warga Negara Asing (WNA) sudah mengurus e-KTP. Paling banyak dari warga negara Korea Selatan.

“Di dalam data base Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat ini kurang lebih 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP. Jadi jumlahnya  tidak jutaan," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Minggu (3/4/2022) .

Jumlah perekaman e-KTP WNA sampai dengan bulan Maret 2022, berdasarkan data Ditjen Dukcapil yakni Korea Selatan sebanyak 1.227; Jepang sebanyak 1.057; Australia sebanyak 1.006; Belanda sebanyak 961; Tiongkok sebanyak 909; Amerika Serikat sebanyak 890; Inggris sebanyak 764; India sebanyak 627; Jerman sebanyak 611; dan terakhir Malaysia sebanyak 581.

Kepemilikan e-KTP bagi WNA diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. 

“Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP," tulis aturan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

6 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

7 hari lalu

Pengembangan Jet Tempur KF-21 Kerja Sama Korsel-Indonesia Selesai, Segera Dioperasikan

8 hari lalu

Gempa Dahsyat M7,1 Jepang Dirasakan hingga Korea, Gedung-Gedung Berguncang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal