13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Zudan menjelaskan kembali setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh e-KTP WNA.

“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan.

e-KTP yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku e-KTP, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Seleb
6 hari lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Aktor Senior Ahn Sung-ki Berjuang Melawan Kanker Darah

Seleb
6 hari lalu

Detik-Detik Aktor Senior Korsel Ahn Sung-ki Meninggal Dunia Terungkap, Sempat Koma di RS!

Seleb
6 hari lalu

Kabar Duka, Aktor Senior Korsel Ahn Sung-ki Meninggal Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal