13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Zudan menjelaskan kembali setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh e-KTP WNA.

“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan.

e-KTP yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku e-KTP, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

6 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

7 hari lalu

Pengembangan Jet Tempur KF-21 Kerja Sama Korsel-Indonesia Selesai, Segera Dioperasikan

8 hari lalu

Gempa Dahsyat M7,1 Jepang Dirasakan hingga Korea, Gedung-Gedung Berguncang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal