13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Zudan menjelaskan kembali setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh e-KTP WNA.

“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan.

e-KTP yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku e-KTP, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Heboh, Presiden Korsel Posting Video Pasukan Israel Lempar Bocah Palestina dari Atap Bangunan

Nasional
5 hari lalu

RI-Korsel Garap Kerja Sama Migas, Incar Pemanfaatan Sumber Daya di Laut

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan di Korsel

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Hadiahkan Baju buat Anjing Presiden Korsel, Seskab Teddy: Diplomasi Anabul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal