13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Zudan menjelaskan kembali setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh e-KTP WNA.

“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan.

e-KTP yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku e-KTP, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Internasional
4 hari lalu

Bukan Hanya Rupiah, Won Korea Tersungkur Hadapi Dolar AS: Terburuk sejak 17 Tahun

Megapolitan
4 hari lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal