KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK. Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai, dan rutan KPK terus dilakukan.
"Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan Cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.