14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain, dari Kafe hingga Tempat Karaoke

Faieq Hidayat
ilustrasi karaoke: iNews.id

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Nasional
9 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Nasional
1 bulan lalu

Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal