14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain, dari Kafe hingga Tempat Karaoke

Faieq Hidayat
ilustrasi karaoke: iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 tempat harus membayar royalti kepada pencipta lagu saat memutar musik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021), 

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagai berikut: 
1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazaq
6. bioskop;
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Nasional
1 bulan lalu

Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti

Nasional
1 bulan lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal