Pengukuhan 1.451 hakim ini menambah jumlah hakim menjadi 8.711 orang.
Meski begitu, Sunarto menyebut jumlah tersebut masih belum dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima.
“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” katanya.