15 Eks Pegawai KPK Divonis terkait Kasus Pungli Rutan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus pungli rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)

11. Suharlan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara. 

12. Ricky Rachmawanto, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara. 

13. Wardoyo empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara. 

14. Muhammad Abduh, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara. 

15. Ramadhan Ubaidillah, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara. 

Berdasarkan tuntutan itu, hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. 

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
2 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
2 jam lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
3 jam lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
5 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal