15 Eks Pegawai KPK Divonis terkait Kasus Pungli Rutan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus pungli rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi vonis hakim, Kamis (12/12/2024) hari ini. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam. Mereka dituntut mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian tuntutan hukuman para terdakwa:

1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara. 

3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara. 

4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.

5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.

7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.

8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

9. Muhammad Ridwan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara. 

10. Mahdi Aris, empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
34 menit lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
9 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal