15 Pertanyaan Belum Terjawab, Joko Driyono Kembali Diperiksa Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional, Joko Driyono. (Foto: Dok)

"Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line," ujar Argo.

Berkaitan dengan isi laptop yang diambil oleh Jokdri melalui tiga ketiga orang suruhannya, Argo enggan memberikan komentar. Menurut dia, isi laptop tersebut akan diuji kebenarannya pada saat persidangan.

"Jam 7 pagi tadi (Jokdri) sudah kembali. Belum ditahan karena belum selesai semua pertanyaannya. Kalau (isi laptop) itu akan dijelaskan di sidang pengadilan," katanya.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal Malam Ini

13 jam lalu

Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Ungkap Penyebab Kematian

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

1 hari lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal