15 Pertanyaan Belum Terjawab, Joko Driyono Kembali Diperiksa Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional, Joko Driyono. (Foto: Dok)

"Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line," ujar Argo.

Berkaitan dengan isi laptop yang diambil oleh Jokdri melalui tiga ketiga orang suruhannya, Argo enggan memberikan komentar. Menurut dia, isi laptop tersebut akan diuji kebenarannya pada saat persidangan.

"Jam 7 pagi tadi (Jokdri) sudah kembali. Belum ditahan karena belum selesai semua pertanyaannya. Kalau (isi laptop) itu akan dijelaskan di sidang pengadilan," katanya.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
23 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal