"Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line," ujar Argo.
Berkaitan dengan isi laptop yang diambil oleh Jokdri melalui tiga ketiga orang suruhannya, Argo enggan memberikan komentar. Menurut dia, isi laptop tersebut akan diuji kebenarannya pada saat persidangan.
"Jam 7 pagi tadi (Jokdri) sudah kembali. Belum ditahan karena belum selesai semua pertanyaannya. Kalau (isi laptop) itu akan dijelaskan di sidang pengadilan," katanya.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.