155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penjara atau rutan (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 155.908 warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam momen Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menerangkan, pemerintah memberikan remisi kepada 155.908 narapidana yang terdiri atas 154.785 napi dewasa dan 1.123 napi anak sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

"RK dan PMP khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucap Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Secara total, dari jumlah narapidana penerima remisi lebaran, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 hari lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

23 hari lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

2 bulan lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

2 bulan lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal