16.000 Pejabat Belum Lapor LHKPN, yang Telat Hari Ini Bisa Kena Sanksi!

Danandaya Arya Putra
ilustrasi masih ada 16.000 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Jika telat maka ada sanksi yang mengintai (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masih 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun, tenggat waktu laporan adalah hari ini, Jumat (11/4/2025) pukul 23.59 WIB.

"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," ucap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," tutur dia.

Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

KPK: Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Dikirimkan Jumat Pagi

Nasional
9 jam lalu

Cerita Suami Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Kita Duga

Nasional
10 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Nasional
1 hari lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal