17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

Yuwantoro Winduajie
Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi akibat temuan sel mewah di lapas Cibinong. (Foto: Ombudsman RI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan dari status ASN.

"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).

Rudi menyebut total 17 pejabat dikenai sanksi setelah temuan sel mewah di Lapas Cibinong. Sanksi tersebut terdiri atas pemberhentian satu orang, hukuman disiplin berat terhadap lima orang, serta hukuman disiplin sedang bagi 11 orang.

Dua kepala lapas, yakni kepala lapas sebelumnya dan kepala lapas yang baru, juga masuk dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

3 hari lalu

Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin hingga Indra Kenz

3 hari lalu

Heboh Pesta Narkoba di Rutan Depok, Imipas Ungkap Ada Pegawai Ikut Terlibat

3 hari lalu

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal