176.984 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI 

Muhammad Refi Sandi
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut ada lebih dari 176.000 narapidana mendapatkan remisi dan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2024(foto: MPI)

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar 
Rp274.359.090.000.

Yassona menyebutkan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Nasional
3 bulan lalu

Merah Putih Warnai Madrid! KBRI Gelar Jalan Sehat dan Lomba Tradisional Rayakan HUT ke-80 RI

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
3 bulan lalu

Daftar Napi Lapas Salemba Jadi Perhatian Publik Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal