18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Danandaya Arya Putra
Akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Untuk apa? (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan itu dalam upaya menguji konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para akademisi menyoroti frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" pada Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan tersebut dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

Dokumen amicus curiae diajukan pada Kamis (9/10/2025) dalam konteks perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang teregister atas nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," tulis para akademisi yang disampaikan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (12/10/2025).

Mereka menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over kriminalisasi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!

Seleb
6 hari lalu

Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU

Nasional
13 hari lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Buletin
1 bulan lalu

Aktivis dan Influencer Serahkan Tuntutan 17+8 ke DPR, Minta Diselesaikan hingga 5 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal