Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pensiun anggota DPR. Dia menegaskan, setiap aturan mengenai keuangan dan pensiun wakil rakyat sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Puan usai adanya permohonan judicial review dari warga bernama Lita dan Syamsul terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu poin gugatan adalah penghapusan hak pensiun anggota DPR.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menekankan, ketentuan soal hak pensiun tidak bisa dilihat hanya dari sisi DPR semata. Menurutnya, aturan bersifat menyeluruh karena juga mengatur lembaga tinggi negara lain.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DPR Sentil Bobby Nasution soal Razia Pelat Nomor Aceh: Picu Ketegangan Antardaerah

Nasional
2 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Nasional
2 bulan lalu

DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria

Nasional
4 jam lalu

DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal