18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan

Dita Angga
Sindonews
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet).

JAKARTA, iNews.id, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi sekaligus penghematan anggaran.

Rencana pembubaran ini memicu pertanyaan mengenai nasib pegawai di instansi tersebut. Akankah mereka diberhentikan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain.

BKN akan memetakan instansi mana yang membutuhkan pegawai. Karena itu, penyaluran tidak akan dilakukan asal-asalan.

“Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa? Kemudian kompetensinya seperti apa?,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (19/7/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal