18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan

Dita Angga
Sindonews
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet).

Dia menjelaskan, pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia pun mengakui ada kemungkinan pegawai terdampak perampingan tidak tersalurkan ke instansi lain.

Menurut dia, PP 11/2017 menyebutkan, dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

“Jadi ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum, ya dia harus menunggu dulu,” ujar Paryono.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal