2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Putranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Selasa (30/5/2023). Sebanyak dua di antaranya merupakan ajudan eks Menkominfo, Johnny G Plate, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW dan NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Kemudian ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ujar Ketut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal