2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Putranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Selasa (30/5/2023). Sebanyak dua di antaranya merupakan ajudan eks Menkominfo, Johnny G Plate, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW dan NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Kemudian ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ujar Ketut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Megapolitan
4 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
5 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
5 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal