2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Putranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Selasa (30/5/2023). Sebanyak dua di antaranya merupakan ajudan eks Menkominfo, Johnny G Plate, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW dan NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Kemudian ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ujar Ketut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
14 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal