JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua orang tersebut ialah Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 saat kasus ini terjadi.
Meski sudah mengumumkan tersangka sejak Agustus 2025 lalu, KPK belum menahan keduanya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan keduanya tidak lama lagi.
"Kami sedang fokus penyelesaian, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu saudara S dan saudara HG," kata Asep, dikutip Selasa (16/12/2025).
Dia bahkan menyebut penahanan mereka akan dilakukan sebelum pergantian tahun.