2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua orang tersebut ialah Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 saat kasus ini terjadi.

Meski sudah mengumumkan tersangka sejak Agustus 2025 lalu, KPK belum menahan keduanya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan keduanya tidak lama lagi. 

"Kami sedang fokus penyelesaian, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu saudara S dan saudara HG," kata Asep, dikutip Selasa (16/12/2025). 

Dia bahkan menyebut penahanan mereka akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

4 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

5 jam lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

7 jam lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal