2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

"Semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya," ujar Asep. 

Selain dugaan korupsi, KPK menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial, menjadi untuk kepentingan pribadi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

8 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

8 jam lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

10 jam lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal