2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

"Semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya," ujar Asep. 

Selain dugaan korupsi, KPK menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial, menjadi untuk kepentingan pribadi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
11 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
13 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
14 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal