2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua orang tersebut ialah Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 saat kasus ini terjadi.

Meski sudah mengumumkan tersangka sejak Agustus 2025 lalu, KPK belum menahan keduanya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan keduanya tidak lama lagi. 

"Kami sedang fokus penyelesaian, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu saudara S dan saudara HG," kata Asep, dikutip Selasa (16/12/2025). 

Dia bahkan menyebut penahanan mereka akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
19 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal