JAKARTA , iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna. Panggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi adanya informasi atas jamuan makan siang Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo usai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 16 Oktober 2020.
“Hari ini (kita layangkan surat), karena kita baru putuskan tadi dalam rapat. Supaya cepat, kami akan minta keterangan tertulis dulu,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).
Panggilan ini merupakan respons cepat Komisi Kejaksaan terkait informasi yang menjadi polemik di masyarakat terkait jamuan tersebut. Tujuannya, untuk konfirmasi bagaimana bisa terjadi hal tersebut.
“Kita akan minta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan supaya jelas. Dari situ kita tanyakan bagaimana penanganannya sampai ada tanggapan dari berbagai pihak seperti itu, kita akan tanyakan,” kata Barita.
Dia akan mendalami informasi yang beredar agar permasalahan ini menjadi terang. Selain itu mencegah adanya asumsi liar dalam peristiwa tersebut.
“Kita minta penjelasan apa peristiwanya, mengapa demikian, dimana, kapan, dan apa benar. Jadi kita tidak berasumsi, mendengar dulu penjelasannya baru kita kaitkan dengan ketentuan-ketentuannya,” ucapnya.