2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Dinar Fitra Maghiszha
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Seluruh ABK ternyata WNI. (Foto: Dok. KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kedua kapal itu diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada, Senin (26/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, Kapal Pengawas Hiu 16 KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut. 

"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," kata pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/5/2025).

Ipunk menambahkan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

1 tahun lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

3 jam lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

12 jam lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal