2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Dinar Fitra Maghiszha
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Seluruh ABK ternyata WNI. (Foto: Dok. KKP)

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan, kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan ikan campur sekitar 300 kg dan empat ABK WNI. Sementara kapal kedua, KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur dan diawaki oleh tiga WNI.

Kedua kapal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

1 tahun lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

2 hari lalu

Intelijen Ukraina Ungkap 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Ini Respons BIN

2 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, Wamen P2MI Duga gegara Tergiur Iklan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal