2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsiTambang Ore Nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SM dan EVT. 

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. 

Kedua tersangka, diketahui telah memroses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

9 jam lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

1 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

4 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal