2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Tambang Ore Nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SM dan EVT. 

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. 

Kedua tersangka, diketahui telah memroses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
19 jam lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
3 hari lalu

Mertua Klaim Nadiem Makarim Dididik dengan Nilai Kejujuran, Yakin Tak Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal